Ugal-ugalan, Dikejar Polisi, Angkot GP Ditahan sampai 28 Mei
CIREBON - Angkot GP dengan plat nomor E 1925 AZ ditilang Polres Cirebon Kota karena ugal ugalan di Jalan RA Kartini ditahan sampai 28 Mei 2021.
Penahanan ini, sesuai dengan waktu sidang yang harus diikuti oleh pengemudi yakni Ade Jumadi.
Dia sempat menolak kendaraannya itu ditahan polisi. \"Mobil ini kan punya orang dan saya buat keperluan jemput langganan,” ujar Ade Jumadi, pengendara angkot tersebut.
Kendati demikian Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi (Kanit Regident) Satlantas Polres Cirebon Kota (Ciko) Iptu Riki Kustiawan SIP, tidak menggubris.
Penahanan itu dilakukan untuk memberikan efek jera. Apalagi sebelum ditilang, pengemudi menyetir ugal-uhalan di Jalan RA Kartini, yang dapat membahayakan pengendara lain.
Bahkan, saat mengemudi ugal-ugalan itu, angkot sempat dikejar polisi sebelum akhirnya menepi.
“Jalan Kartini itu marka tidak terputus. Dalam artian marka di situ tidak boleh mendahului, apalagi selap-selip dalam kecepatan tinggi. Itu kan tidak boleh, makanya kita tilang,” ujar Iptu Riki, di Polres Cirebon Kota.
Pihaknya memberikan tindakan berupa penilangan dan penyitaan kendaraan sebagai bentuk efek jera. Sehingga, pengendara angkot yang lain tidak melakukan hal seperti itu lagi.
Selain itu, Polres Ciko juga mewajibkan sang pengemudi angkot tersebut untuk mengikuti sidang pada tanggal 28 Mei 2021. Barulah kendaraan angkot tersebut dapat dibawa pulang. “Ke depannya akan dilakukan sidang pada tanggal 28,” tegas Riki. (jerrel)
Baca juga:
- Seru Joget Sambil Nyetir, Endingnya Masuk ke Sungai
- Ada 3 Kuburan di Dapur Rumah, Berani Masak Malam-malam?
- Tak Tau Malu, Mesum di Kolam Renang saat Sedang Ramai
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: